pp

 Berikut versi kontrak kerja sama ala agency modern dengan gaya branding yang tetap profesional, tapi lebih segar dan relevan untuk industri kreatif dan media sosial:



---


AGREEMENT LETTER

Kerja Sama Strategis Media Sosial

No. Kontrak: [Nomor Kontrak]


Dokumen ini dibuat pada tanggal [tanggal lengkap], dan menjadi bukti kerja sama antara:


Pihak Pertama (Agency)

Nama: [Nama Kamu / Nama Agensi]

Brand: [Nama Brand/Agensi, jika ada]

Alamat: [Alamat]

Email: [Email]

Instagram/TikTok: @[username]


Pihak Kedua (Klien)

Nama: [Nama Klien / Nama Bisnis]

Brand: [Nama Brand Klien, jika ada]

Alamat: [Alamat]

Email: [Email]

Instagram/TikTok: @[username]


01. Deskripsi Kerja Sama


Pihak Pertama akan membantu Pihak Kedua dalam pengelolaan dan pengembangan strategi media sosial, yang meliputi namun tidak terbatas pada:


Produksi konten (video, caption, ide kreatif)


Optimasi akun & insight konten


Strategi FYP / engagement boost


Konsultasi dan pelaporan performa



02. Durasi Proyek


Periode kerja sama ini dimulai dari [tanggal mulai] hingga [tanggal selesai]. Evaluasi dan perpanjangan kontrak akan dibahas sebelum masa kontrak berakhir.


03. Investasi Layanan


Biaya jasa: Rp [nominal biaya]

Sistem pembayaran:


50% di awal sebagai DP (non-refundable)


50% setelah semua konten/services selesai dibuat



Pembayaran dilakukan ke rekening:

Nama: [Nama Rekening]

Bank: [Nama Bank]

No. Rekening: [Nomor Rekening]


04. Timeline & Komunikasi


Briefing awal: [tanggal briefing]


Produksi konten: [range tanggal produksi]


Revisi (jika ada): maksimal 2x per konten

Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp/email.



05. Hak Cipta & Publikasi


Semua konten yang dibuat menjadi hak milik klien setelah lunas.


Agensi berhak menampilkan karya untuk keperluan portofolio.



06. Kerahasiaan


Semua informasi internal klien bersifat rahasia dan tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis.


07. Force Majeure


Jika terjadi hal di luar kendali seperti bencana, gangguan teknologi, atau force majeure lainnya, kedua pihak sepakat untuk menunda kerja sama sementara tanpa penalti.


08. Persetujuan


Dengan ini, kedua pihak sepakat dan bersedia mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum di atas. Kontrak ini dianggap sah setelah ditandatangani kedua belah pihak.



---


Pihak Pertama (Agency)

Tanda Tangan & Nama:

[Materai jika perlu]


Pihak Kedua (Klien)

Tanda Tangan & Nama:

[Materai jika perlu]



---


Mau aku bantu buatin versi Word atau PDF-nya juga? Atau perlu ditambahkan logo agency kamu di bagian header?







Komentar

Postingan populer dari blog ini

BLOGSOURCE

BASIS DATA